PENELITIAN/RISET

Pengertian

Penelitian atau riset merupakan bentuk kegiatan pembelajaran untuk membangun cara berpikir kritis mahasiswa yang memiliki passion menjadi peneliti untuk lebih mendalami, memahami, dan melakukan metode riset secara lebih baik yang sangat dibutuhkan untuk berbagai rumpun keilmuan pada jenjang pendidikan tinggi. Pelaksanaan bentuk kegiatan pembelajaran penelitian dapat dilaksanakan selama 1-2 semester dan memperoleh pengakuan yang setara dengan 20 sks pada setiap semesternya.

Tujuan

  • Meningkatkan kualitas penelitian mahasiswa dan memberikan pengalaman kepada mahasiswa menjadi asisten peneliti dalam proyek riset yang besar sehingga dapat memperkuat pool talent peneliti secara topikal.
  • Meningkatkan kemampuan meneliti mahasiswa melalui pembimbingan langsung oleh peneliti di lembaga atau laboratorium pusat penelitian/riset.
  • Meningkatkan ekosistem dan kualitas riset di laboratorium dan lembaga riset Indonesia dengan memberikan sumber daya peneliti dan regenerasi peneliti sejak dini.

Ruang Lingkup

  • Bentuk kegiatan pembelajaran penelitian/riset dilaksanakan di lembaga atau laboratorium pusat penelitian/riset di dalam luar UNJ.
  • Mahasiswa melakukan magang penelitian di lembaga atau laboratorium pusat penelitian/riset yang direkomendasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UNJ.
  • Mahasiswa dapat berperan sebagai asisten peneliti yang mengerjakan proyek riset yang dilakukan oleh  peneliti di lembaga penelitian/riset, atau di PT lain baik di DN atau LN.

Persyaratan

Mahasiswa
  1. Mahasiswa aktif pada program Sarjana.
  2. Telah menempuh 5 semester atau minimal semester 6 dan sudah lulus matakuliah metode penelitian
  3. Memiliki rata-rata Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 3,00.
  4. Tidak pernah dikenakan sanksi akademik dari Ketua Jurusan.
  5. Mempunyai surat izin tertulis dari orang tua atau wali.
  6. Sehat secara jasmani dan rohani/mental.
  7. Memiliki Asuransi/BPJS Kesehatan.
  8. Disetujui oleh dosen PA dan Pimpinan Fakultas/Universitas
Dosen pembimbing dari UNJ
  1. Memiliki jabatan fungsional dosen minimal Lektor
  2. Memiliki pengalaman kegiatan penelitian yang didanai oleh DRPM/PNBP UNJ atau pihak lain yang diakui LP2M
  3. Memiliki proyek penelitian/riset yang ditunjukkan oleh surat keterangan dari LP2M UNJ
Peneliti/dosen luar UNJ
  1. Jika peneliti, memiliki jabatan fungsional peneliti minimal Peneliti Ahli Muda
  2. Jika dosen, memiliki jabatan fungsional dosen minimal Lektor
  3. Memiliki proyek penelitian/riset yang ditunjukkan oleh pimpinan tempat peneliti/dosen bekerja
Persyaratan Lembaga atau laboratorium pusat penelitian/riset
  1. Merupakan lembaga atau laboratorium pusat penelitian/riset yang direkomendasikan oleh LP2M UNJ
  2. Memiliki kerjasama penelitian dengan UNJ
  3. Bersedia memberikan fasilitas dan peneliti dalam pelaksanaan BKP penelitian/riset yang dilakukan mahasiswa.

Tugas dan Tanggung Jawab

Kantor WR1
  1. Bersama LP2M, melaksanakan pembekalan kepada mahasiswa sesuai dengan standar capaian pembelajaran lulusan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan penelitian/riset.
  2. Menugaskan dosen pembimbing atas usulan Fakultas untuk melaksanakan pendampingan, pelatihan, monitoring serta evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa dalam melaksanakan penelitian/riset
LP2M
  1. Mengidentifikasi dan menetapkan lembaga atau laboratorium pusat penelitian/riset yang berpotensi kerjasama melaksanakan program MBKM dengan UNJ.
  2. Bersama tim Prodi menyusun program kegiatan bersama dengan lembaga lembaga atau laboratorium pusat penelitian/riset yang akan dipilih untuk program penelitian/riset.
  3. Memberikan rekomendasi lembaga atau laboratorium pusat penelitian/riset kepada fakultas dan program studi sebagai tempat pelaksanaan kegiatan BKP penelitian/riset
Fakultas
  1. Bekerjasama dengan LP2M  untuk mengidentifikasi lembaga atau laboratorium pusat penelitian/riset yang berpotensi kerjasama melaksanakan program MBKM dengan UNJ.
  2. Menyusun pengajuan kerjasama dengan lembaga atau laboratorium pusat penelitian/riset melalui bidang kerjasama UNJ
  3. Mengkoordinasikan perencanaan kegiatan BKP penelitian/riset di tingkat fakultas bersama prodi
  4. Bekerjasama dengan Prodi menawarkan kesempatan penelitian/riset ke mahasiswa
  5. Menyiapkan sejumlah mahasiswa sesuai dengan kebutuhan lembaga mitra untuk melaksanakan program penelitian/riset yang telah ditetapkan
  6. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan BKP penelitian/riset
  7. Mengkoordinasi bersama Koorprodi untuk proses entry nilai yang diperoleh mahasiswa UNJ dari BKP penelitian/riset di lembaga atau laboratorium pusat penelitian/riset
Program Studi/Jurusan
  1. Bekerjasama dengan Fakultas dan LP2M  untuk mengidentifikasi lembaga atau laboratorium pusat penelitian/riset yang berpotensi kerjasama melaksanakan program MBKM.
  2. Melakukan penyetaraan/rekognisi jam kegiatan penelitian/riset  di lembaga atau laboratorium pusat penelitian/riset untuk diakui sebagai SKS.
  3. Memasukkan nilai hasil rekognisi ke Siakad UNJ
Dosen pembimbing dari UNJ
  1. Memfasilitasi bimbingan mahasiswa yang akan mengikuti BKP penelitian/riset, terkait dengan penyusunan proposal kegiatan magang penelitian, pelaksanaan asistensi penelitian. hingga pelaporan.
  2. Memfasilitasi pelaksanaan asistensi penelitian kepada mahasiswa peserta BKP penelitian/riset 
  3. Melaksanakan ujian akhir bersama dengan penguji dari lembaga atau laboratorium pusat penelitian/riset
Peneliti/Dosen luar UNJ
  1. Memfasilitasi bimbingan mahasiswa UNJ yang akan mengikuti BKP penelitian/riset 
  2. Memfasilitasi pelaksanaan asistensi penelitian kepada mahasiswa peserta BKP penelitian/riset 
  3. Melaksanakan ujian akhir bersama dengan penguji dari UNJ
Dosen Penasehat Akademik
  1. Memfasilitasi bimbingan mahasiswa yang akan mengikuti BKP penelitian, khususnya terkait kesiapan dan kemampuan mahasiswa untuk mengikuti penelitian/riset.
  2. Memberikan persetujuan terhadap mahasiswa setelah semua persyaratan terpenuhi.
Mahasiswa
  1. Merancang kegiatan penelitian/riset dibawah bimbingan Dosen Pembimbing Akademik/korprodi 
  2. Melakukan pendaftaran pada laman mbkm.unj.ac.id
  3. Melakukan pengisian KRS pada SIAKAD
  4. Mahasiswa yang lolos seleksi, melaksanakan kegiatan penelitian di lembaga atau laboratorium pusat penelitian/riset dibawah bimbingan dosen pembimbing dan pembimbing lapangan/peneliti.
  5. Mengisi logbook kegiatan selama pelaksanaan penelitian sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
  6. Menyusun laporan kegiatan berupa portofolio dan menyampaikan laporan kepada pihak lembaga mitra dan kampus.
  7. Melaksanakan presentasi laporan dan ujian akhir di depan pembimbing dan penguji yang ditunjuk Prodi.