Pengertian
Kegiatan Wirausaha merupakan bentuk pembelajaran yang mendorong pengembangan minat wirausaha mahasiswa dengan program kegiatan belajar yang sesuai. Kegiatan pembelajaran tersebut dapat dilakukan dalam bentuk wirausaha, baik yang sudah maupun belum ditetapkan dalam kurikulum program studi. Bentuk kegiatan wirausaha penting ditanamkan pada mahasiswa karena saat ini Indonesia hanya memiliki skor 21% wirausahawan dari berbagai bidang pekerjaan, atau peringkat 94 dari 137 negara yang disurvei (Global Entrepreneurship Index (GEI), 2018) dan 69,1% millennial di Indonesia memiliki minat untuk berwirausaha (IDN Research Institute, 2019).
Tujuan
Tujuan kegiatan wirausaha adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan potensi wirausaha mahasiswa berdasarkan minatnya sehingga dapat mengembangkan usahanya lebih dini dan terbimbing
- Menangani permasalahan pengangguran yang menghasilkan pengangguran intelektual dari kalangan sarjana
Mekanisme
Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program kegiatan wirausaha:
Universitas Negeri Jakarta
- Jika kegiatan wirausaha sudah terintegrasi dengan kurikulum, program studi menyusun rencana perkuliahan semester (RPS) kegiatan wirausaha sesuai kurikulumnya, dan jika belum terintegrasi dengan kurikulum, program studi menyusun program kegiatan yang relevan dengan bidang ilmu program studinya masing-masing (misalnya, wirausaha berbasis bahasa, wirausaha berbasis layanan sosial, wirausaha berbasis pendidikan, dll.)
- Menyiapkan paket kombinasi beberapa matakuliah dari berbagai program studi yang ditawarkan oleh Fakultas yang ada di dalam perguruan tinggi maupun di luar perguruan tinggi, termasuk kursus/micro-credentials yang ditawarkan melalui pembelajaran daring maupun luring
- Menyusun rubrik asesmen atau ukuran keberhasilan capaian pembelajaran kegiatan wirausaha mahasiswa
- Menetapkan dosen pembimbing atau memberi penugasan khusus untuk mentor pakar wirausaha/pengusaha yang telah berhasil untuk membimbing mahasiswa selama menempuh kegiatan wirausaha
- Membangun dan mengaktifkan inkubasi untuk mengintegrasikan kegiatan wirausaha dalam program pusat tersebut
- Melakukan kerja sama dengan mitra dalam menyediakan sistem pembelajaran kewirausahaan yang terpadu dengan praktik Sistem pembelajaran ini dapat berupa fasilitasi pelatihan, pendampingan, dan bimbingan dari mentor/pelaku usaha.
Mahasiswa
- Mendaftarkan program kegiatan wirausaha setelah memperoleh persetujuan dari dosen penasihat akademik
- Menyusun proposal kegiatan wirausaha dengan bimbingan dari pusat inkubasi atau dosen pembimbing kewirausahaan/mentor
- Melaksanakan kegiatan wirausaha di bawah bimbingan dosen pembimbing atau mentor kewirausahaan
- Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan akhir dalam bentuk publikasi atau presentasi
Persyaratan Program Pertukaran Mahasiswa
- Mahasiswa telah menempuh sekurang-kurangnya 80 sks dan telah lulus matakuliah metodologi penelitian
- Mahasiswa membentuk kelompok penelitian dalam topik penelitian/riset yang sejenis dan sudah memperoleh persetujuan dari dosen penasihat akademik (PA) dan koordinator program studi serta pimpinan fakultas
SOP
Penilaian
Penilaian dalam Program Kegiatan Wirausaha dilakukan dengan memberikan rekognisi.