PERTUKARAN PELAJAR

Pengertian

Pertukaran mahasiswa adalah program pengumpulan kredit semester yang dapat dilakukan oleh mahasiswa UNJ pada perguruan tinggi di luar UNJ, baik dalam maupun luar negeri. Mahasiswa dapat memilih perguruan tinggi di Indonesia khususnya perguruan tinggi yang telah menjalin kerja sama pertukaran mahasiswa dengan UNJ.

Tujuan

  • Meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas, dan kapabilitas mahasiswa sebagai warga masyarakat yang mencintai tanah air negara kesatuan bangsa Indonesia,
  • Mengembangkan karakter mahasiswa yang memiliki softskill, kemampuan berkolaborasi, dan adaptif dalam pergaulan di masyarakat Indonesia yang multikultur,
  • Memperkaya pengalaman belajar siswa di perguruan tinggi lain yang memiliki atmosfer akademik berbeda melalui transfer kredit dan perolehan kredit, dan
  • Meningkatkan kapabilitas mahasiswa melalui perkuliahan yang lebih mendalam atau mungkin tidak tersedia di program studinya.

Mekanisme

Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program pertukaran mahasiswa:

Universitas Negeri Jakarta
  1. Menyediakan MoU dan Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi di dalam dan luar negeri yang dapat menerima pertukaran mahasiswa.
  2. Menetapkan  unit  pelaksanaan  program  pertukaran mahasiswa UNJ, yaitu bidang kerja sama.
  3. Menyelenggarakan pendaftaran program pertukaran mahasiswa.
  4. Melakukan seleksi secara transparan dan akuntabel menetapkan peserta melalui SK Rektor.
  5. Menyediakan anggaran penyelenggaraan atau mengusulkan anggaran penyelenggaraan ke pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Menerima dan memfasilitasi sejumlah mahasiswa yang sama dari PT lain yang memilih pertukaran mahasiswa di UNJ.
  7. Mengakui SKS yang diperoleh mahasiswa pada PT mitra sebagai pemenuhan  sks mahasiswa di UNJ.
Lembaga Mitra
  1. Bersedia melakukan kerja sama pertukaran mahasiswa dengan UNJ yang ditandai dengan penandatangan MoU dan PKS.
  2. Menerima mahasiswa UNJ yang kuliah di PT-nya secara administratif dan formal.
  3. Memberikan transkrip matakuliah yang diambil mahasiswa UNJ secara legal formal.
  4. Memfasilitasi dan mendukung kelancaran administrasi dan akademik mahasiswa UNJ selama mengambil matakuliah di PT.
Mahasiswa
  1. Pengalihan dan pemerolehan angka kredit dilaksanakan dalam suatu semester sesuai kalender akademik Perguruan Tinggi penerima.
  2. Mahasiswa harus mengikuti perkuliahan pada PT tujuan secara penuh sesuai dengan jadual kuliah yang berlaku di PT tujuan.
  3. Jumlah satuan kredit semester (SKS) yang dapat diambil dan diakui dalam satu semester antara 6 – 20 SKS.
  4. Mahasiswa peserta diwajibkan mengikuti ketentuan administrasi, akademik dan tata tertib kehidupan kampus.
  5. Mengikuti sistem penilaian bagi mahasiswa peserta program pertukaran sesuai sistem yang berlaku.
  6. Mahasiswa memperoleh transkrip untuk matakuliah yang telah diambilnya yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari PT mitra sebagai bukti pengalihan angka kredit atau sertifikat kegiatan lainnya sebagai bukti pemerolehan angka kredit yang diakui di Universitas Negeri Jakarta

Persyaratan Program Pertukaran Mahasiswa

  1. Mahasiswa aktif pada program Diploma atau Sarjana.
  2. Memiliki IPK minimal 3,00.
  3. Tidak pernah dikenakan sanksi akademik dari Ketua Jurusan.
  4. Mempunyai surat izin tertulis dari orang tua atau wali.
  5. Sehat secara jasmani dan rohani/mental.
  6. Memiliki Asuransi/BPJS Kesehatan.

SOP

Penilaian

Mengikuti sistem penilaian bagi mahasiswa peserta program pertukaran sesuai sistem yang berlaku