Pengertian
Asistensi mengajar di satuan pendidikan adalah aktivitas pembelajaran yang dilakukan mahasiswa secara kolaboratif dengan guru/tutor/fasilitator/orang tua di berbagai satuan pendidikan dalam subsistem pendidikan formal, nonformal dan informal. Satuan pendidikan dalam subsistem pendidikan formal meliputi jenjang pendidikan anak usia dini, yaitu Taman Kanak-Kanak-Kelompok Bermain (TK-KB), Sekolah Dasar/MadrasahIbtidaiyah (SD/MI) atau yang sederajad, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau yang sederajad, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/MA/SMK) atau yang sederajat, serta Pesantren (UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren). Satuan pendidikan dalam subsistem Pendidikan Nonformal antara lain Lembaga Kursus dan Pelatihan, Sanggar Kegiatan Belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Bimbingan Belajar, Lembaga Pelatihan, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, dan Kelompok Kepemudaan dan Keagamaan. Satuan pendidikan dalam sistem Pendidikan Informal meliputi aktivitas pendidikan di Keluarga, POS PAUD, Pos Pelayanan Terpadu, dan berbagai Kelompok Hobbi/Minat di masyarakat.
Tujuan
- Memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam bidang pendidikan untuk turut serta membelajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru/fasilitator/tutor/ pelatih/pendamping program di satuan pendidikan yang tersebar di masyarakat.
- Membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan serta relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi sesuai perkembangan Ipteks.
Mekanisme
Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program pertukaran mahasiswa:
Universitas Negeri Jakarta
- Mengidentifikasi berbagai jenis dan ragam satuan pendidikan di masyarakat yang dikelola oleh Kemendikbud.
- Mengajukan kerja sama dengan lembaga mitra satuan pendidikan.
- Mengajukan izin kolaborasi pelaksanaan kegiatan dengan Dinas Pendidikan setempat.
- Menyusun program pembelajaran bersama dengan satuan pendidikan yang akan dipilih untuk kegiatan belajar mahasiswa.
- Menyiapkan sejumlah mahasiswa sesuai dengan kebutuhan lembaga mitra di satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran.
- Melakukan pembekalan sesuai dengan kebutuhan kompetensi yang dibutuhkan mahasiswa dalam pembelajaran di satuan pendidikan di masyarakat.
- Menugaskan dosen pembimbing untuk melakukan pendampingan, pelatihan, monitoring, serta evaluasi terhadap kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang dilakukan oleh mahasisw
- Melakukan penyetaraan/rekognisi jam kegiatan mengajar di satuan pendidikan untuk diakui sebagai sks.
- Melaporkan hasil kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Lembaga Mitra
- Menjamin kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang diikuti mahasiswa sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja sama.
- Menunjuk guru pamong/pendamping mahasiswa yang melakukan kegiatan mengajar di satuan pendidikan.
- Bersama-sama dosen pembimbing melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa.
- Memberikan nilai kepada mahasiswa atas kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan, yang selanjutkan akan diekuivansi dan direkognisi oleh prodi untuk menjadi bobot sks
Mahasiswa
- Mahasiswa mendaftar mengikuti seleksi program Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan atas persetujuan Dosen Penasehat Akademik.
- Melaksanakan kegiatan asistensi mengajar di Satuan Pendidikan di bawah bimbingan dosen pembimbing.
- Mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
- Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan.
Persyaratan Program Pertukaran Mahasiswa
- Mahasiswa aktif pada program Diploma atau Sarjana.
- Memiliki IPK minimal 3,00.
- Tidak pernah dikenakan sanksi akademik dari Ketua Jurusan.
- Mempunyai surat izin tertulis dari orang tua atau wali
- Sehat secara jasmani dan rohani/mental.
- Memiliki Asuransi/BPJS Kesehatan.
SOP
Penilaian
Penilaian sesuai dengan ketentuan Pedoman Akademik UNJ dan sesuai dengan kontrak belajar Dosen dengan mahasiswa